Ideology berasal dari bahasa Yunani dan merupakan gabungan dari dua kata yaitu edios yang artinya gagasan atau konsep dan logos yang berarti ilmu. Pengertian ideology secara umum adalah sekumpulan ide, gagasan, keyakinan dan kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis. Dalam arti luas, ideology adalah pedoman normative yang dipakai oleh seluruh kelompok sebagai dasar cita-cita, nila dasar dan keyakinan yang dijunjung tinggi.
Ideologi secara umum adalah suatu kumpulan , gagasan , ide , keyakinan serta kepercayaan yang bersifat sistematis yang berorientasi pada tingkah laku seseorang dalam berbagai bidang kehidupan , diantaranya bidang kehidupan politik , hukum , pertahanan keamanan , sosial budaya , serta bidang keagamaan.
Ideologi suatu Negara terbagi menjadi dua tipe , yaitu :
a. Ideologi Tertutup
b. Ideologi terbuka
Adapun fungsi pancasila adalah sebagai berikut .
a. Pancasila sebagai ideologi pancasila
Fungsi pancasila sebagai ideologi nasional , meliputi :
1. Pancasila sebagai ideologi
2. Pancasila sebagai ideologi Negara
3. Ideologi pancasila sebagai ideologi yang terbaik.
Ideologi suatu Negara terbagi menjadi dua tipe , yaitu :
a. Ideologi Tertutup
b. Ideologi terbuka
Adapun fungsi pancasila adalah sebagai berikut .
a. Pancasila sebagai ideologi pancasila
Fungsi pancasila sebagai ideologi nasional , meliputi :
1. Pancasila sebagai ideologi
2. Pancasila sebagai ideologi Negara
3. Ideologi pancasila sebagai ideologi yang terbaik.
A. Makna Pengertian Ideologi
1. Pengertian Ideologi Negara
Ideologi berasal dari bahasa Yunani , yaitu idein yang berarti melihat , dan kata logia yang berarti ajaran atau ilmu . Jadi , ideologi adalah ajaran tentang gagasan yang disusun secara sistematis dan menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya.
Pengertian Ideologi secara umum adalah suatu kumpulan , gagasan , ide , keyakinan serta kepercayaan yang bersifat sistematis yang berorientasi pada tingkah laku seseorang dalam berbagai bidang kehidupan , diantaranya bidang kehidupan politik , hukum , pertahanan keamanan , sosial budaya , serta bidang keagamaan.
Pengertian Ideologi secara umum adalah suatu kumpulan , gagasan , ide , keyakinan serta kepercayaan yang bersifat sistematis yang berorientasi pada tingkah laku seseorang dalam berbagai bidang kehidupan , diantaranya bidang kehidupan politik , hukum , pertahanan keamanan , sosial budaya , serta bidang keagamaan.
2. Jenis – Jenis Ideologi
Ideologi suatu Negara terbagi menjadi dua tipe , yaitu :
a. Ideologi Tertutup
Ideologi Tertutup adalah ajaran atau pandangan dunia atau filsafat yang menentukan tujuan – tujuan dan norma – norma politik dan sosial yang ditetapkan sebagai kebenaran yang tidak boleh dipersoalkan lagi , melainkan harus diterima sebagai sesuatu yang sudah jadi harus dipatuhi.
Ideologi Tertutup adalah ajaran atau pandangan dunia atau filsafat yang menentukan tujuan – tujuan dan norma – norma politik dan sosial yang ditetapkan sebagai kebenaran yang tidak boleh dipersoalkan lagi , melainkan harus diterima sebagai sesuatu yang sudah jadi harus dipatuhi.
Ciri – ciri dari Ideologi tertutup adalah sebagai berikut .
1. Kebenaran suatu ideologi tertutup tidak boleh dipermasalahkan berdasarkan nilai – nilai atau prinsip – prinsip moral yang lain.
2. Isinya dogmatis dan apriori sehingga tidak dapat diubah atau dimodifikasi berdasarkan pengalaman sosial.
3. Ideologi tertutup tidak mengakui hak masing – masing orang untuk memiliki keyakinan dan pertimbangannya sendiri.
4. Ideologi tertutup menuntut ketaatan tanpa keengganan.
5. Tidak bersumber dari masyarakat , melainkan dari pikiran elit yang harus dipropagandakan kepada masyarakat.
6. Bersifat otoriter dan dijalankan dengan cara yang totaliter.
1. Kebenaran suatu ideologi tertutup tidak boleh dipermasalahkan berdasarkan nilai – nilai atau prinsip – prinsip moral yang lain.
2. Isinya dogmatis dan apriori sehingga tidak dapat diubah atau dimodifikasi berdasarkan pengalaman sosial.
3. Ideologi tertutup tidak mengakui hak masing – masing orang untuk memiliki keyakinan dan pertimbangannya sendiri.
4. Ideologi tertutup menuntut ketaatan tanpa keengganan.
5. Tidak bersumber dari masyarakat , melainkan dari pikiran elit yang harus dipropagandakan kepada masyarakat.
6. Bersifat otoriter dan dijalankan dengan cara yang totaliter.
Contoh Ideologi tertutup adalah sebagai berikut.
1. Ideologi Pasis
Ideologi Pasis merupakan pengorganisasian pemerintah/penguasa dan masyarakatsecara totaliter oleh kediktatoran suatu partai nasionalis , rasialis , militeris , dan imperialis.
2. Ideologi Komunis
Ideologi Komunis merupakan penerapan ajaran sosialis radikal marxisme – leninisme. Pokok – pokok ajaran ideologi ini adalah sebagai berikut :
a) Tidak mempercayai adanya Tuhan(atheisme)
b) Menyanggah persamaan manusia dan tidak terdapat pengakuan terhadap hak asasi manusia.
c) Legalitas tindakan kekerasan.
d) Sistem perekonomian yang sentralistik (diatur oleh pusat).
e) Kekuasaan dipegang oleh satu golongan.
a) Tidak mempercayai adanya Tuhan(atheisme)
b) Menyanggah persamaan manusia dan tidak terdapat pengakuan terhadap hak asasi manusia.
c) Legalitas tindakan kekerasan.
d) Sistem perekonomian yang sentralistik (diatur oleh pusat).
e) Kekuasaan dipegang oleh satu golongan.
3. Ideologi Agama
Ideologi Agama adalah ideology yang bersumber pada falsafah agama yang termuat dalam kitab suci suatu agama . Ciri – cirri ideology ini , antara lain :
a) Urusan Negara dan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan hukum agama.
b) Hanya ada satu agama resmi dalam suatu Negara.
c) Negara berlandaskan agama.
a) Urusan Negara dan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan hukum agama.
b) Hanya ada satu agama resmi dalam suatu Negara.
c) Negara berlandaskan agama.
b. Ideologi Terbuka
Ideologi terbuka hanya berisi orientasi dasar , sedangkan penerjemahannya ke dalam tujuan – tujuan dan norma – norma social politik selalu dapat dipertanyakan dan disesuaikan dengan nilai dan prinsip moral yang berkembang dimasyarakat.
Ciri – cirri Ideologi terbuka adalah sebagai berikut :
1. Operasional cita –cita yang akan dicapai tidak dapat ditentukan secara apriori , melainkan harus disepakati secara demokratis.
2. Ideologi terbuka bersifat inklusif , tidak totaliter , dan tidak dapat dipakai melegitimasi kekuasaan sekelompok orang.
3. Ideologi terbuka hanya dapat ada dalam system yang demokratis.
4. Nilai dan cita – citanya berasal dari moral budaya masyarakat itu sendiri.
1. Operasional cita –cita yang akan dicapai tidak dapat ditentukan secara apriori , melainkan harus disepakati secara demokratis.
2. Ideologi terbuka bersifat inklusif , tidak totaliter , dan tidak dapat dipakai melegitimasi kekuasaan sekelompok orang.
3. Ideologi terbuka hanya dapat ada dalam system yang demokratis.
4. Nilai dan cita – citanya berasal dari moral budaya masyarakat itu sendiri.
1. Ideologi Liberal
Ideologi Liberal adalah aliran pikiran perseorangan atau individualistic. Ideologi ini tidak dibatasi oleh ajaran – ajaran filsafah.Ajarannya bertitik tolak dari hak asasi yang melekat pada manusia sejak lahir, dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun termasuk penguasa , kecuali atas persetujuan yang bersangkutan.
Ideologi Liberal adalah aliran pikiran perseorangan atau individualistic. Ideologi ini tidak dibatasi oleh ajaran – ajaran filsafah.Ajarannya bertitik tolak dari hak asasi yang melekat pada manusia sejak lahir, dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun termasuk penguasa , kecuali atas persetujuan yang bersangkutan.
Ciri – cirri Ideologi Liberal , antara lain :
a) Mempercayai adanya Tuhan
b) Mengakui persamaan dasar manusia dan menghargai pemikiran manusia.
c) LEbih mengutamakan kepentingan individu.
a) Mempercayai adanya Tuhan
b) Mengakui persamaan dasar manusia dan menghargai pemikiran manusia.
c) LEbih mengutamakan kepentingan individu.
2. Ideologi Pancasila
Ideologi Pancasila adalah Ideologi yang bersumber dari seluruh nilai – nilai Pancasila yang terdapat pada sila yang satu dengan sila yang lainnya. Ciri – cirri Ideologi ini antara lain :
a)Percaya kepada Tuhan yang maha esa
b)Pemerintahan berdasarkan persetujuan rakyat.
c)Negara berdasarkan atas hukum.
a)Percaya kepada Tuhan yang maha esa
b)Pemerintahan berdasarkan persetujuan rakyat.
c)Negara berdasarkan atas hukum.